Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas

No. SK: 05/KPTS-KESBANGPOL/2024

  1. Surat permohonan pendaftaran
  2. Akta pendirian yang dikeluarkan Notaris
  3. AD/ ART paling sedikit memuat pasal mengenai: 1) Nama dan lambang; 2) Tempat kedudukan; 3) Asas, tujuan dan fungsi; 4) Kepengurusan; 5) Hak dan kewajiban anggota; 6) Pengelolaan keuangan; 7) Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan 8) Pembubaran organisasi.
  4. Program kerja
  5. Surat keputusan tentang susunan Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ ART Ormas
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya beserta pengurus lainnya sesuai dengan SK Keputusan
  7. Pas foto pengurus organisasi bewarna, ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pengurus organisasi
  9. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas
  10. Bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/ pengelola
  11. Foto kantor atau sekretariat Ormas tampak depan memuat papan nama
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas
  13. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya bermeterai bahwa; 1) Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu 2) Tidak terjadi konflik kepengurusan 3) Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/ atau hak cipta pihak lainnya serta bukan merupakan milik pemerintah 4) Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi 5) Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun 6) Bertanggung jawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/ berkas yang diserahkan; dan 7) Tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT.
  14. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan dibidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan dibidang agama
  15. Rekomendasi dari kementerian dan/ atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang dimiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  16. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/ atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam keputusan Ormas.

  1. Pengajuan permohonan
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen 1) Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dilakukan oleh petugas 2) Dokumen persyaratan yang tidak dilengkap di kembalikan ke pemohon
  3. Verifikasi lapangan oleh petugas
  4. Pengiriman dokumen 1) Dokumen persyaratan di scan menjadi file format PDF 2) Dikirim ke Kemendagri melalui website ula.kemendagri.go.id
  5. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar

14 (empat belas) hari kerja dengan catatan semua berkas administrasi sesuai dengan persyaratan dan tidak ada gangguan aplikasi https://ula.kemendagri.go.id/ 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar

Melalui kotak saran, lapor.go.id, via wa 0821 8477 2664

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via wa 0821 8477 2664