Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk

  1. Fotocopy Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Fotocopy KK

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. Fotocopy KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas tidak menarik Salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah, atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil

Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Peristiwa Penting Pada Register Akta

WhatsApp : 081232457713

Instagram : @disdukcapilkabsukoharjo

Facebook : Disdukcapil Kab Sukoharjo

Twitter : @disdukcapilskh

Website : http://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk"