Psikologi

No. SK: 188/20/PKM/2024

  • Pelayanan Psikologi
    1. Pasien terdaftar dalam sistem Rekam Medis Elektronik

  • Pelayanan Psikologi
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian di unit pelayanan psikologi
    2. Petugas memastikan ketepatan identitas pasien
    3. Petugas melakukan anamnesa
    4. Petugas melakukan pemeriksaan status mentalis dan evaluasi psikologis
    5. Petugas melakukan intervensi psikologi
    6. Petugas melakukan tindak lanjut bila diperlukan

60 Menit

Sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 2024

Konsultasi, konseling, pemeriksaan psikologis, psikoedukasi dan psikoterapi pasien rujukan. Pelayanan psikologi yaitu psikoedukasi, konseling dan psikoterapi pasien rujukan internal-eksternal (sehat, ODMK, ODGJ)

Email : puskesmaspakem.sleman@gmail.com Telepon: (0274) 8955591 Hp : 089604264466 Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Psikologi"