Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI

  1. Fotocopy Petikan Keputusan Presiden tentang perwarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli
  6. Fotocopy dokumen perjalanan

  1. WNI mengisi F-2.01
  2. WNI menyerahkan fotocopy Petikan Keputusan Presiden tentang perwarganegaraan atau fotocopy Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. WNI menyerahkan fotocopy berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkuham berupa fotocopy bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  4. WNI menyerahkan KK Asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01
  5. WNI menyerahkan fotocopy Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi
  6. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
  7. Dinas memberikan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.10)
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
  9. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11)

Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Catatan Perubahan Status Kewarganegaraan

WhatsApp : 081232457713

Instagram : @disdukcapilkabsukoharjo

Facebook : Disdukcapil Kab Sukoharjo

Twitter : @disdukcapilskh

Website : http://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI"