Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa alamat Kartu Keluarga (KK) peminta surat
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari peminta surat (atau wali calon peserta) dengan tandatangan di atas meterai diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peminta surat

  1. Peminta surat menyerahkan berkas persyaratan ke Desa Setempat
  2. Pihak Desa melakukan pengecekan NIK peminta surat dalam aplikasi SIKS-NG via Operator SIKS-NG
  3. Pihak Desa membuat SKTM yang menjelaskan bahwa peminta surat telah terdaftar dalam DTKS
  4. Berkas diserahkan kepada Dinas untuk pencetakan surat
  5. Dinas melakukan pencetakan surat dan penandatanganan surat oleh Kepala Dinas

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"