Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.22/2024

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa Fotokopi KTP/KK/Akte kelahiran bagi Pasien NON BPJS Penduduk Kabupaten Tuban

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Menerima nomor registrasi untuk pasien baru 3. Pasien menyampaikan data pasien yaitu nama, nama orang tua/suami/istri, jenis kelamin, umur alamat lengkap kepada petugas 4. Menerima karcis retribusi sesuai pemeriksaan pasien 5. Membayar retribusi kepada kasir (Untuk pasien NON BPSJ bukan Penduduk Tuban/tidak membawa persyaratan Pendaftaran)

Pendaftaran Pasien Baru < 10>

Pendaftaran Pasien Lama <5>

GRATIS

2.   KTP di luar Kabupaten Tuban Retribusi Rawat  Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)

3.   Pasien BPJS GRATIS

4.   Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Rp.5000,00 – Rp. 150.000,00

(Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023)

Pelayanan pendaftaran pasien

SMS / WA Pengaduan ( 085 2 3444 0404 )
Email : pkmtemandang@yahoo.com
Kotak Pengaduan
Pengaduan Langsung (Lisan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Domas