Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dengan Risiko Rendah Skala Non UMK

  • Perorangan
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
  • Non Perorangan (Badan Usaha)
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
    5. SK Pengesahan Kemenkumham

  • Rendah
    1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
    2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
    3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
    4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
    5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
    6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
    7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
    8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
    9. Penerbitan perizinan berusaha NIB

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI : 91023 (Peninggalan Sejarah/ Cagar Budaya yang dikelola Pemerintah); 91024 (Peninggalan Sejarah/ Cagar Budaya yang dikelola swasta); 91029 (Wisata budaya lainnya); 79111 (Aktivitas Agen Perjalanan Wisata); 55193 (Vila (non bintang); 56101 (Restoran); 56102 (Warung/ Rumah Makan); 56109 (Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling lainnya); 56303 (Rumah Minum/ Kafe); 56103 (Kedai Makanan); 56104 (Penyediaan Makanan Keliling/ Tempat Tidak Tetap); 56304 (Kedai Minuman); 56306 (Penyediaan minuman Keliling/ Tempat Tidak Tetap); 55120 (Hotel Melati)dan 55110 (Hotel Bintang); 55194 (Apartemen Hotel); 55130 (Pondok Wisata); 55192 (Bumi Perkemahan dan Taman Karavan); 55192 (Persinggahan Karavan); 55199 (Penyediaan Akomodasi jangka pendek lainnya); 55191 (Penginapan Remaja (Youth Hostel); 90040 (Aktivitas Operasional Fasilitas Seni); 90030 (Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival); 93191 (Promotor Kegiatan Olahraga); 93111 (Fasilitas Stadion); 93114 (Fasilitas Lapangan); 93119 (Pengelolaan Fasilitas Olahraga lainnya); 96121 (Rumah Pijat); 90011 (Aktivitas Seni Pertunjukan); 90012 (Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan); 90021 (Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan); 90022 (Pelaku Kreatif Seni Musik); 90023 (Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa); 90029 (Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya); 93115 (Fasilitas Olahraga Beladiri); 93116 (Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center); 93195 (Aktivitas Olahraga Tradisional); 93232 (Taman Rekreasi/ Taman Wisata); 93299 (Aktivitas Hiburan, dan Rekreasi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya); 68112 (Penyewaan Venue Penyelenggara aan Aktifitas MICE dan Event Khusus); 90090 (Aktivitas Hiburan, Seni, dan Kreativitas lainnya); 82301 (Jasa Penyeleng gara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)); 82302 (Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event); 79911 (Jasa Informasi Pariwisata); 79912 (Jasa Informasi Daya Tarik Wisata); 70201 (Aktivitas Konsultasi Pariwisata); 79921 (Jasa Pramuwisata); 79922 (Jasa Interpreter Wisata); 79990 (Jasa Reservasi Lainnya Yang Berkaitan Dengan Itu Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya); 93244 (Kolam Pemancingan); 79129 (Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya); 79119 (Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya);

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online