Laboratorium

No. SK: 188/20/PKM/2024

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Ada permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter /DPJP dalam bentuk Form Permintaan manual / RME

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Pasien menuju ruang laboratorium
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu laboratorium
    3. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
    4. Pasien umum melakukan pembayaran administrasi ke kasir
    5. Petugas mengambil sampel pemeriksaan
    6. Petugas melakukan pemeriksaan Laboratorium sesuai dengan permintaan pemeriksaan
    7. Petugas melakukan pencatatan dan verifikasi hasil pemeriksaan laboratorium
    8. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium
    9. Pasien kembali ke unit pelayanan yang merujuk

60 Menit

Sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 2024

Pelayanan Laboratorium

Email : puskesmaspakem.sleman@gmail.com Telepon: (0274) 8955591 Hp : 089604264466 Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"