Standar Pelayanan Pengajuan Proposal Kelembagaan/Kelompok/Pembiayaan Kegiatan Masyarakat

  1. Proposal.
  2. Foto Copy KTP.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Pemohon.
  3. Jika peryaratan sudah sesuai maka petugas memproses pengajuan proposal kelembagaan/kelompok/pembiayaan kegiatan masyarakat, jika berkas persyaratan belum sesuai, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  4. Pemohon menerima pengajuan proposal kelembagaan/kelompok/pembiayaan kegiatan masyarakat.

1 jam

Tidak dipungut biaya

Proposal kelembagaan/kelompok/pembiayaan kegiatan masyarakat.

1.  Datang Langsung Ke Kecamatan Pancung Soal Alamat Jl. Simpang Baru Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan

2.   Kode pos 25671

3.   Melalui surat ke alamat Kecamatan Pancung Soal

4.   Melalui Email kec.panso@gmail.com

5.   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Proposal Kelembagaan/Kelompok/Pembiayaan Kegiatan Masyarakat"