Pengaduan Masyarakat

No. SK: Insp.700/25/X/2022

  1. Surat Pengaduan
  2. Identitas Pelapor dan Terlapor
  3. Jenis Pengaduan
  4. Data Pendukung (Bukti Pengaduan)

  1. Pengisian Buku Tamu
  2. Penyampaian Informasi Pengaduan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"