Pencatatan Perubahan Nama

  1. Fotocopy Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy dokumen perjalanan bagi OA

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. Fotocopy KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah, ibu, atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta & Kutipan Akta Pencatatan Sipil

WhatsApp : 081232457713

Instagram : @disdukcapilkabsukoharjo

Facebook : Disdukcapil Kab Sukoharjo

Twitter : @disdukcapilskh

Website : http://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"