Maternal Perinatal

  1. Membawa KTP (untuk pasien umum) sebagai data pasien, untuk pasien BPJS (Kartu BPJS, KTP, Surat Rujukan) , untuk pasien asuransi lain (Kartu identitas, kartu berobat pasien untuk pasien lama, surat jaminan pelayanan asuransi lainnya

3 (tiga bulan) sekali

1. Pasien Umum : Sesuai Perda Tarif

- sesuai Peraturan Walikota Cimahi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi

- sesuai Surat Keputusan Direktur RSUD Cibabat Kota Cimahi Nomor 900/Kep.1409-RSUD Cibabat Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi

2. Pasien BPJS : sesuai tarif BPJS

3. Pasien Asuransi lain/tenaga kerja

Layanan Dokter Spesialis, Layanan Tumbuh kembang, Layanan ibu hamil risiko tinggi dan laktasi, USG, VCT, Persalinan normal, Perawatan buatan (induksi/ stimulasi,SC,VE dll) , Perawatan perinatologi dan perinatologi lanjutan

1. Pengaduan

2. Telp : 022-6652025

3. Email : rsudcibabat@gmail.com

4. Kotak Saran

5. Petugas Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Maternal Perinatal"