Dalam waktu 30 menit sejak pasien mendaftar pada
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI), pasien dapat berada pada ruangan
perawatan yang dikehendaki
1 Pasien Umum : a. Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah b. Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama Pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo c. Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang 2 Pasien BPJS Kesehatan : Tarif INA-CBG’s 3 Jasa Raharja : · Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah · Biaya di klaim ke kantor Jasa Raharja 4.4 BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
Pemeriksaan dan tindakan medis, Asuhan keperawatan, Pemeriksaan penunjang medis, Pasien memperoleh ruang perawatan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan hak pasien atau yang dipilih pasien, jika kelas yang menjadi hak tidak ada (penuh) maka pasien bisa ditempatkan di ruang perawatan 1 tingkat di atasnya dalam kurun waktu 3x24 jam (pasien BPJS Kesehatan)
1 Pengaduan Langsung : a. Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon. b. Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan c. mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan. d. Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan. e. Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan. f. Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen. g. Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis. h. Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan. i. Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan. 6.2 Pengaduan Secara Tidak Langsung : a) Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda b) Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo c) Facebook : rsud.mohamadsaleh.7 d) Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh e) Wa/SMS Hotline Pengaduan : (081) 13037119 f) Telepon : (0335) 433119 / 421118 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store