Pelayanan INSTALASI RAWAT INAP (IRNA)

  • Pasien membawa surat permintaan masuk Rumah Sakit dari dokter poli rawat jalan atau IGD Rumah Sakit.
    1. Pasien membawa surat permintaan masuk Rumah Sakit dari Dokter Poli Rawat Jalan atau IGD Rumah Sakit.
  • Pasien menunjukkan persyaratan administrasi yang diperlukan sebagai pasien Umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pengantar dari Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit.
    1. Pasien menunjukkan persyaratan administrasi yang diperlukan sebagai pasien Umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pengantar dari Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit.
  • Pasien menunjukkan persyaratan yang diperlukan diantaranya :
    1. Persyaratan Pasien Umum : a.Surat pengantar dari Dokter b.Kartu Identitas Penduduk (KTP, KK, SIM / Paspor) c.Kartu Nomor Rekam Medik
    2. Peryaratan Pasien BPJS Kesehatan : a.Kartu Identitas Pasien (KTP, KK) b.Surat Rujukan FKTP c.Kartu Peserta BPJS Kesehatan d.Jika persyaratan belum lengkap, ditunggu sampai batas waktu pengurusan 3 x 24 jam (hari kerja) e.Kronologi Kejadian + Materai (bila diperlukan) f.Surat Jaminan dari Jasa Raharja disertai Surat Laporan Polisi (bila diperlukan)
    3. Persyaratan Pasien Miskin (SKTM) : a.Pasien tanpa identitas (Mr. X) menggunakan rekom Dinas Sosial (Dinsos) b.Warga binaan Lapas menggunakan rekom Ka. Lapas c.Masyarakat miskin di luar BPJS (dengan persyaratan KK, KTP, Kartu Pendalungan/ Bestari)
    4. Persyaratan Pasien BPJS Ketenagakerjaan : a.Kartu Tanda Penduduk b.Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) c.Surat Pernyataan Perusahaan d.Formulir KK I e.Absensi di bulan kecelakaan kerja
    5. Persyaratan Jasa Raharja : a.KTP atau KK (Asli / fotocopy) b.Laporan Kepolisian (LP) c.Surat Jaminan dari Jasa Raharja •Jika pasien mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja • Jika pasien tidak mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Perusahaan yang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit atau dengan pembiayaan umum (ditanggung pasien)
    6. Persyaratan Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit : a.Kartu Identitas Pasien (KTP, KK, SIM / Paspor) b.Pengantar dari Perusahaan

  • Pasien dari IGD dan IRJA indikasi Rawat Inap, Pasien / Keluarga Pasien mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) membawa Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) beserta persyaratan Administrasi;
    1. Pasien dari IGD dan IRJA indikasi Rawat Inap, Pasien / Keluarga Pasien mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) membawa Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) beserta persyaratan Administrasi;
  • Pasien / Keluarga Pasien tanda tangan di lembar persetujuan & membawa map Rawat Inap;
    1. Pasien / Keluarga Pasien tanda tangan di lembar persetujuan & membawa map Rawat Inap;
  • Pasien di pindah ke ruang Rawat Inap sesuai indikasi;
    1. Pasien di pindah ke ruang Rawat Inap sesuai indikasi;
  • Pelayanan Rawat Inap, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) memeriksa dan menetapkan: diagnosa awal, diagnosa perkembangan dan diagnosa akhir yang di catat di Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi.
    1. Pelayanan Rawat Inap, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) memeriksa dan menetapkan: diagnosa awal, diagnosa perkembangan dan diagnosa akhir yang di catat di Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi.
  • Selama masa perawatan pasien di RS, petugas koding (koder) dan verifikator Internal RS, melakukan koordinasi dan komunikasi ke DPJP dan menetapkan :
    1. Diagnosa Awal;
    2. Diagnosa Perkembangan;
    3. Diagnosa Akhir;
    4. Costing.
  • Kondisi Pasien
    1. Jika pasien membaik maka pasien pulang boleh pulang : a. Petugas koder dan verifikator menetapkan diagnosa Awal, diagnosa akhir, dan memastikan Resume Medik terisi; b. Penyerahan berkas ke tim penjaminan dilakukan 3x24 jam.
    2. Jika Pasien memburuk Pasien dipindah rawat ke Ruang Intensif (R. ICU)
    3. Jika pasien memerlukan rujukan, maka pasien dirujuk ke RS kelas A untuk penanganan lebih lanjut;
    4. Pasien meninggal, maka pasien dilakukan pemulasaran jenazah dikamar jenazah Rumah Sakit.

Dalam waktu 30 menit sejak pasien mendaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI), pasien dapat berada pada ruangan perawatan yang dikehendaki

1     Pasien Umum :

a.        Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.        Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama Pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.         Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     Jasa Raharja :

·                 Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

·                 Biaya di klaim ke kantor Jasa Raharja

4.4     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan dan tindakan medis, Asuhan keperawatan, Pemeriksaan penunjang medis, Pasien memperoleh ruang perawatan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan hak pasien atau yang dipilih pasien, jika kelas yang menjadi hak tidak ada (penuh) maka pasien bisa ditempatkan di ruang perawatan 1 tingkat di atasnya dalam kurun waktu 3x24 jam (pasien BPJS Kesehatan)

1     Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan

c.         mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

d.        Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

e.         Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

f.          Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

g.        Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

h.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

i.          Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2     Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan INSTALASI RAWAT INAP (IRNA)"