Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dengan Risiko Menengah Rendah Skala UMK

  • Perorangan
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
  • Non Perorangan (Badan Usaha)
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
    5. SK Pengesahan Kemenkumham

  1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
  2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
  3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
  4. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
  5. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar KBLI : 93231 (Wisata Agro); 91021 (Museum yang Dikelola Pemerintah); 91022 (Museum yang Dikelola Swasta); 93221 (Pemandian Alam); 93224 (Wisata Pantai); 93239 (Daya Tarik Wisata Buatan/ Binaan Manusia Lainnya); 49425 (Angkutan Darat Wisata); 55193 (Vila bintang 1); 79121 (Aktivitas Biro Perjalanan Wisata); 55900 (Penyediaan Akomodasi Lainnya (Jasa manajemen hotel); 55900 (Penyediaan Akomodasi Lainnya (hunian wisata senior/ lansia); 93292 (Karaoke); 93219 (Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya); 96129 (Aktivitas Kebugaran Lainnya); 93229 (Daya Tarik Wisata Alam Lainnya); 93193 (Aktivitas Perburuan);

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online