Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Fotocopy Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Fotocopy kutipan akta perkawinan.
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli.

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/ tatap muka, persyaratan Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotocopy bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik Salinan putusan asli.
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali kesebelumnya).
  5. Untuk pelayanan online/ daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  6. Tidak perlu melampirkan fotocopy KTP-el 2 saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli, dan KTP-el Asli yang lama.
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  9. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

WhatsApp : 081232457713

Instagram : @disdukcapilkabsukoharjo

Facebook : Disdukcapil Kab Sukoharjo

Twitter : @disdukcapilskh

Website : http://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"