Akte Kematian

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy KK Pemohon
  3. Pengantar RT
  4. Foto Copy Surat Dari Rumah Sakit /Rukun Kematian
  5. Foto Copy Pelapor dan Foto Copy Saksi

Pemohon -Meja Pelayanan - Berkas Di Periksa - Surat Di Kerjakan - Surat Di Tanfa Tangani - Surat Di serahkan ke pemohon

Tidak Di Pungut Biaya

Akte Kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store