Pelayanan TB dan Kusta

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TB dan Kusta kunjungan ulang
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagai pasien TB dan Kusta kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan Kusta baru dan memberikan layanan pengobatan TB dan Kusta

10 Menit

Umum : sesuai perda Kabupaten Sampang Nomor 13 tahun 2022 

BPJS : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Pengobatan pasien TB dan Kusta

1. Kotak Saran 

2. Petugas di Meja Informasi 

3. MOLI (media One Klik) 

4. Telpon : 081999058785 

5. WA 087861776615

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB dan Kusta"