Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 036/KEP/WB/VIII/2023

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya sebanyak 1 lembar;
  2. Fotocopy KTP calon pengantin sebanyak 1 lembar;
  3. Fotocopy KK calon pengantin sebanyak 1 lembar;
  4. Pasfoto berwarna calon pengantin ukuran 3x4 cm berlatar belakang biru sebanyak 1 lembar;
  5. Fotocopy KTP wali nikah (calon pengantin perempuan) sebanyak 1 lembar;
  6. Fotocopy KTP orang tua calon pengantin sebanyak 1 lembar.

  1. Pemohon datang ke Kemantren Wirobrajan untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : • Apabila berkas belum lengkap dan benar, maka akan dikembalikan ke pemohon; • Apabila berkas sudah lengkap dan benar, maka dilanjutkan proses;
  3. Penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja Wirobrajan;
  4. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

Paling lambat 30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap dan benar serta jaringan internet tidak ada gangguan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1. Email : wb@jogjakota.go.id                

2. Whatsapp : 089688386428

3. Telepon : (0274) 375794

4. Instagram : @kemantren.wb

5. Surat : Jl. Bugisan gang Dorodasih No. 16, Patangpuluhan, Wirobrajan

6. Datang langsung ke kantor  Kemantren Wirobrajan

7. UPIK via jss.jogjakota.go.id

8. UPIK via email upik@jogjakota.go.id

9. UPIK via SMS ke 08122780001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah "