Standar pelayanan rekomendasi/pengesahan surat keterangan miskin

No. SK: 00.8.3.2/8/C.IV.J/2024

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Nagari diketahui oleh Camat.
  3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Wali Nagari bermaterai 10.000
  4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan IV Jurai Alamat Jl. Jendral Sudirman Salido, Kabupaten Pesisir Selatan

2.   Kode pos 25651

3.   Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Jurai

4.   Melalui Email kecamatan4jurai@gmail.com

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/pengesahan surat keterangan miskin "