Poli Pelayanan MTBS

No. SK: 07 TAHUN 2023

  • KTP/ KK DAN BPJS
    1. Pasien telah melewati prosese pendaftaran
    2. Pasien teleh melewati proses pengkaJian
    3. Pasien telah membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku
    4. Pasien mempunya rekam medik sendiri
    5. Pasien membawa surat pengantar atau rujukan bila di perlukan

  • KTP/ KK DAN BPJS
    1. Pasien menunggu panggilan ke poli MTBS
    2. Pasien yang dilayani di poli MTBS adalah pasien yang berusia 0-5 tahun
    3. Pasien di layanai oleh dokter dan perawat/bidan yang bertugas
    4. Pasien mendapatkan pemerisaan fisik dan pemeriksaan penun
    5. Pasien mendapatakan pengobatan dan rujukan ke FKTL

15 Menit

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 09 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH 

POLI UMUM RP. 12.000

Pasien / pengunjung mendapat solusi dan penjelasan

1. SMS/WA/TELEPON/ : 0777 22368 / 081266195540 (call center)

2. Email : Pkmbalaimelayanidenganhati

3. Facebook : Puskesmas Tanjung Balai

4. Website         : https://www.uptpkm-tgbalai.id/

5. Kotak saran dan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store