Pelayanan Farmasi

No. SK: 00.8.3.2/ 08 /SK/PKM-ASKUM/2024

  1. 1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. 1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien 2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep 3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam 4. Petugas mengambil obat sesuai resep 5. Petugas memasukkan obat ke dalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/ kotak salep) kemudian disimpan diwadah/ keranjang 6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlahobat 7. Petugas memanggil psien sesuai nomor antrian resep 8. Petugas melakukan identifikasi pasien 9. Petugas memberikan informasi tentang obatkepada pasien/keluarga pasien 10.Petugas memastikan pasien/keluarga pahamtentang cara penggunaan obat 11.Petugas menyerahkan obat kepada Pasien 12. Petugas menyimpan resep di kotak resep

5 menit untuk obat non racikan
15 menit untuk obat racikan

Jam Buka Pendaftaran
Senin s/d Kamis : 08.00-12.00 wib
Jumat : 08.00-10 Wib
Sabtu : 08.00-11.00 Wib
Jam Buka Pelayanan
Senin s/d Kamis : 08.00-14.00 Wib
Jumat : 08.00-11.00 Wib
Sabtu : 08.00-12.30 Wib
Istirahat (Senin-Kamis): setiap 12.00-13.00
Hari Minggu dan hari Besar Nasional : Libur
Pelayanan di alihkan Ke UGD 24 Jam


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73
tahun2022
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pemberian obat

1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Informasi
3. Email asamkumbang.puskesmas@gmail.com,
4. WA : -
5. website:-,
6. Instagram : puskesmas_asamkumbang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"