Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan dengan Risiko Tinggi Skala Non UMK

  • Persyaratan Umum (Permohonan Baru) :
    1. Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan.
    2. Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker.
    3. Pelaku usaha nonperseorangan berupa Perseroan Terbatas, Yayasan dan/atau Koperasi.
  • Persyaratan Khusus (Permohonan Baru) :
    1. Administrasi : - Surat Permohonan dari pelaku usaha - Surat perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha nonperseorangan) - Dokumen SPPL - Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP - Dokumen izin yang masih berlaku - Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA - Pelaporan terakhir
    2. Lokasi : - Informasi geotag Apotek - Informasi terkait lokasi apotek - Informasi bahwa apotek tidak berada dalam lingkungan Rumah Sakit
    3. Bangunan: - Denah bangunan yang menginfokan pembagian ruang dan ukuiran ruang
    4. Sarana, prasarana dan peralatan. - Data sarana, prasarana dan peralatan - Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya - Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
    5. SDM - Struktur Organisasi SDM - Data Apoteker Penanggung Jawab - Informasi paling sedikit 2 Apoteker untuk Apotek yang buka 24 Jam - - SIPA dan SIPTTK yang bekerja di Apotek
  • Persyaratan Umum (Permohonan Baru)
    1. Berbadan Hukum : - Badan hukum publik, untuk Rumah Sakit Pemerintah. - Badan hukum yang bersifat nirlaba dan profit berupa perkumpulan, yayasan, dan perseroan terbatas, untuk Rumah Sakit Swasta. Badan hukum yang bersifat profit, jenis kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
    2. Profil Rumah Sakit, paling sedikit meliputi: - visi dan misi; - lingkup kegiatan; - rencana strategi; - struktur organisasi Rumah Sakit; - perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan terhadap jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya manusia; - perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi.
    3. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru.
    4. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
    5. Toko Obat diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan.
    6. Pelaku usaha nonperseorangan berupa Perseroan Terbatas, Yayasan dan/atau Koperasi.
  • Persyaratan Khusus (Pemohonan Baru)
    1. Feasibility Study Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan Studi Kelayakan (Feasibility Study) pada saat awal perizinan usaha untuk pertama kali.
    2. Detail Engineering Design (DED) merupakan gambar perencanaan lengkap Rumah Sakit yang akan dibangun yang meliputi gambar arsitektur, struktur dan mekanika elektrik sesuai dengan persyaratan teknis. Detail Engineering Design (DED) ini menjadi persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit pada saat awal perizinan usaha untuk pertama kali.
    3. Master Plan Master plan
    4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
    5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
  • Persyaratan Khusus (Permohonan Baru)
    1. Administrasi : - Surat Permohonan dari pelaku usaha - Surat perjanjian Kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha nonperseorangan) - Dokumen SPPL - Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat di aplikasi SIMONA
    2. Lokasi : - Informasi geotag Toko Obat - Informasi terkait lokasi Toko Obat
    3. Bangunan : - Denah bangunan yang menginfokan pembagian ruang dan ukuran ruang
    4. Sarana, prasarana dan peralatan : - Data sarana, prasarana dan peralatan - Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
    5. SDM : - Struktur Organisasi SDM - Data Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab - Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasiandan tenaga lain - SIPTTK yang bekerja di Toko Obat
    6. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirianUTD yang diusulkan meliputi kecukupan pemenuhan kebutuhan darah di provinsi/kabupaten/kota saat ini dan waktu tempuh lokasi UTD yang diusulkan dengan lokasi UTD lain dan/atau rumah sakit sekitar;
    7. Dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktupelayanan UTD.
    8. Dokumen denah bangunan UTD.
    9. 4. Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan
    10. Daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan;
    11. Daftar kendaraan UTD;
    12. Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaannya;
    13. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semuatenaga kesehatan yang bekerja di UTD;
    14. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

  • Menengah Tinggi
    1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
    2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
    3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
    4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
    5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
    6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
    7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
    8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
    9. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Izin yang belum terverifikasi.
    10. Pemenuhan persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan kementerian lingkungan hidup, bagi penapisan selain SPPL.
    11. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi sektor kesehatan, obat dan makanan oleh pemohon di Sistem OSS-RBA.
    12. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi sektor kesehatan, obat dan makanan.
    13. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang disertai BAP oleh Tim Teknis (OPD Teknis dan Bidang Perizinan) bila dibutuhkan.
    14. Verifikasi perizinan berusaha oleh OPD Teknis melalui dashboard OSS, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka akan disetujui dengan mengunggah Lampiran Teknis untuk diteruskan ke unit perizinan, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    15. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan unit perizinan pada sistem OSS oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dan diteruskan ke Kepala Dinas PMPTSP dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    16. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan oleh Kepala Dinas PMPTSP, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    17. Penerbitan Izin yang telah memenuhi persyaratan oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin dengan KBLI : KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotik); 86101 (Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah); 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta); 47722 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia bukan di Apotik); 47842 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Loas Pasar Farmasi); KBLI 86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan) Unit Transfusi Darah (UTD);

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan dengan Risiko Tinggi Skala Non UMK"