Laboratorium

No. SK: 14/SK/PKM.KSL/VII/2023

  1. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran (sudah memenuhi persyaratan administrasi)

  1. Petugas Laboratorium menerima Kartu Status Pasien dari petugas loket/ rujukan internal dari unit pelayanan
  2. Petugas Laboratorium memanggil pasien ke ruangan
  3. Pasien menyerahkan Form Permintaan Pemeriksaan ke Petugas Laboratorium
  4. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  5. Petugas memanggil pasien lalu mencocokan kesesuaian Identitas dengan meminta FC BPJS (bila ada) atau menanyakan langsung ke pasien bersangkutan
  6. Petugas menjelaskan Prosedur tindakan yang akan dilakukan
  7. Petugas mempersiapkan alat-alat dan bahan yang digunakan
  8. Petugas menggunakan APD yang sesuai dan mencuci tangan lalu memakai sarung tangan steril
  9. Petugas melakukan pengambilan sampel pemeriksaan sesuai Form permintaan pemeriksaan
  10. Petugas melakukan analisa sampel sesuai SOP
  11. Petugas melakukan analisa sampel sesuai SOP
  12. Petugas menulis hasil pemeriksaan Laboratorium kepada Pasien
  13. Petugas mengarahkan pasien kembali ke Poli/ Unit yang mengirim
  14. Petugas melepaskan handscoon
  15. Petugas mencuci tangan

30 Menit

  • Gratis untuk pasien BPJS faskes Kisol
  • Untuk pasien Umum dipungut biaya sesuai Perda Manggarai Timur Nomor 6 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pemeriksaan Laboratorium Sederhana

  1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui
  • SMS/ WA 0878 4295 6978
  • email : puskesmaskisol19@gmail.com
  • facebook : UPTD Puskesmas Kisol
  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"