Penerimaan dan Pemeriksaan Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban Menyusun dokumen Lingkungan Hidup Yang Baru

No. SK: 13 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, / Addendum Andal dan RKL-RPL
  3. Penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru
  4. Penyusunan dan pemeriksaan dokumen/formulir UKL-UPL baru
  5. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  6. Informasi tata ruang/persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  7. NIB
  8. Persetujuan Teknis (baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, analisis dampak lalu lintas)
  9. Pengumuman di media cetak dan di lokasi kegiatan
  10. Konsultasi publik dan daftar hadir
  11. Status lahan, Surat Kuasa, Akta Perusahaan, Pengesahan Badan Hukum, NPWP
  12. Gambar teknis rencana bangunan (termasuk potongan dan denah/letak pengolahan limbah dan lubang biopori
  13. Surat kuasa penyusunan Amdal
  14. Pernyataan tim konsultan penyusun Amdal
  15. CV. penyusun dan sertifikat
  16. Registrasi kompetensi ( bagi penyusun yg tergabung dalam lembaga penyedia)

  1. Pelaku usaha melakukan penapisan dokumen secara mandiri atau mengajukan ke DLHK
  2. Pelaku usaha mengajukan dokumen melalui sistem atau secara langsung ke DLHK
  3. Tim uji kelayakan/penilai melakukan pemeriksaan dokumen
  4. Penilaian oleh tim uji kelayakan lingkungan
  5. Rapat tim uji kelayakan lingkungan
  6. Berita acara rapat tim uji kelayakan
  7. Verifikasi oleh tim uji kelayakan lingkungan
  8. Menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Badung
  9. Penerbitan Keputusan oleh Bupati Badung

1. Melakukan penapisan dokumen

2. Mengajukan dokumen melalui sistem atau secara langsung ke DLHK Kab.Badung

3. Pemeriksaan berkas

4. Penilaian berkas

5. Verifikasi oleh tim

6. Penerbitan keputusan oleh Bupati Badung

Tidak dipungut biaya

1. Penerbitan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup Perubahan Rencana dan/atau Kegiatan 2. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Perubahan Rencana dan/atau Kegiatan

Dikelola oleh Bidang tata Lingkungan :

1. Kotak saran dan pengaduan

2. Surat pengaduan dikirim ke DLHK Kab. Badung PUSPEM Badung Jl. Raya Sempidi Mengwi Badung

3. Telp. : (0361)  9009262

4. Email : dlhk@badungkab.go.id

                bidangtatalingkungan@gmail.com

5. Website :  dislhk.badungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlhk@badungkab.go.id / bidangtatalingkungan@gmail.com