Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Proposal Perorangan atau Kelompok

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Proposal

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas memproses permohonan pengesahan proposal
  4. Petugas menyerahkan Proposal kepada pemohon

1 (satu) Jam Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah disahkan

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Bayang Alamat Jl. Raya  Padang –         Painan, Kabupaten Pesisir Selatan
2. Kode pos 25652
3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Bayang
4. Melalui Email bayangkantorcamat@gmail.com
5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Proposal Perorangan atau Kelompok"