Pelayanan Persalinan

  • Pasien Umum
    1. Membayar biaya retribusi
    2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  • Pasien JKN-KIS
    1. Fotokopi kartu JKN-KIS (4 lembar)
    2. Fotokopi KTP (4 lembar)
    3. Fotokopi KK (4 lembar)
    4. Fotokopi buku KIA (4 lembar)
    5. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien dapat langsung ke ruang Persalinan atau dari rujukan ruang Gawat Darurat atau dari Ruang KIA
  2. Petugas melakukan pemeriksaan
  3. Bila belum ada tanda akan bersalin, maka pasien dipulangkan dulu
  4. Bila sudah ada tanda bersalin, maka dilakukan observasi
  5. Pasien inpartu diobservasi sampai melahirkan
  6. Bila ada kegawatdaruratan, pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit

1 - 4 hari

1. Pasien JKN-KIS : Tanpa Biaya/Gratis

2. Pasien Umum :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Kwitansi tindakan 2. Surat Keterangan

1. Puskesmas : Ruang Pertanyaan, Aspirasi dan Pengaduan

2. SMS/WA/Telp : 082226068545/081261462747

3. Website/Aplikasi : www.lapor.go.id atau SP4N LAPOR!

4. Facebook : Puskesmas Sungai Pinang

5. Instagram : pkmsungaipinang_lingga

6. Google Form di Website : pkmsungaipinang.linggakab.go.id

Umpan balik akan disampaikan kepada pelapor maksimal 5 hari kerja Pertanyaan, aspirasi dan pengaduan anda sangat penting untuk kemajuan Puskesmas kami


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"