Poli Umum

No. SK: 14/SK/PKM.KSL/VII/2023

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy BPJS
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien masuk ke Poli Umum
  3. Dilakukan Anamnesa
  4. Pemeriksaan fisik/ klinis dan pemeriksaan penunjang
  5. Penetapan Diagnosa
  6. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  7. Petugas memberi resep obat pada pasien untuk diambil di apotik
  8. Petugas menulis buku register pasien berdasarkan rekam medis

20 Menit

  • Gratis untuk pasien BPJS faskes Kisol
  • Untuk pasien Umum dipungut biaya sesuai Perda Manggarai Timur Nomor 6 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PELAYANAN POLI UMUM

  1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui
  • SMS/ WA 0878 4295 6978
  • email : puskesmaskisol19@gmail.com
  • facebook : UPTD Puskesmas Kisol
  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"