Layanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.25/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien menerima tindakan penatalaksanaan kasus dari dokter dibantu perawat
  2. Pasien menerima observasi pasca tindakan dan ditindaklanjuti pasca observasi
  3. Menerima asuhan keperawatan
  4. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi
  5. Menerima rujukan jika diperlukan dan pengantaran melalui ambulans

5-20 menit

  1. Pasien BPJS GRATIS
  2. Pasien Non BPJS sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Layanan Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Pengaduan Langsung (Lisan)

  2. Pengaduan Langsung (Tertulis)

  3. Telepon       : (0356) 328144

  4. SMS/WhatsApp : 081216774035

  5. Email : puskesmas_semanding@yahoo.co.id

  6. Media Sosial :
  • Facebook / Messenger : (@puskesmas_semanding)

  • Instagram : (@puskesmas_semanding)

  • Youtube : (@puskesmassemanding1025)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store