Legalisir Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: Kpts.065/BSK/2023/02

  1. Foto copy surat keterangan kematian
  2. Foto copy surat pernyataan ahli waris
  3. Foto copy surat kuasa ahli waris
  4. Foto copy surat keterangan ahli waris ( yg sudah di register oleh Kasi Pemerintahan)
  5. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Foto copy KTP

  1. Bahan sudah lengkap langsung di leges

Apabila berkas sudah lengkap bisa langsung dibuat,tapi apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan dan dilengkapidulu.

Tidak dipungut biaya

Kasi Pelayanan Umum/Pelum

Kantor Camat Bandar Seikijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store