Pelayanan Persalinan

No. SK: 00.8.3.2/ 08 /SK/PKM-ASKUM/2024

  1. 1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan a. internal dari unit layanan terkait 2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas 3. Tersedianya Buku Rekam Medis 4. Membawa Kartu BPJS atau Tidak

  1. 1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran 2. Petugas melakukan identifikasi pasien 3. Petugas membawa pasien ke ruangan pemeriksaan umum dan tana tanda vital untuk memastikan tanda tanda persalinan 4. Petugas memberikan pelayanan kesehatan: a. Pelayanan Kesehatan Ibu persiapan persalinan i. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa,pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan b. Pelayanan Kesehatan Reproduksi i. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi ii. Setelah dipastikan tanda pasti persalinan dengan kehamilan aterm, tand tanda persalinan, keluar lendir bercampur darah, ada pembukaan jalan lahir, his yang kuat, denjut janin baik, keadaaan ibu dan jamin baik, maka dilakukan pematauan ibu sampai melahirkan dengan menggunakan partograf iii. Jika ditemukan indikasi komplikasi dan masalah dalam persalinan maka di lakukan persiapan rujukan 5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu 6. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap 7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien 8. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi 9. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien 10. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya 11. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi 12. Petugas mengembalikan buku Pink KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien 13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan 14. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

1. Pemeriksaan Persalinan terpadu 2 Jam
2. Nifas lanjutan 24 Jam
3. Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20
– 30menit tergantung kasus
4. Kesehatan Bayi 30 menit

Jam Buka Pendaftaran
Senin s/d Kamis : 08.00-12.00 wib
Jumat : 08.00-10 Wib
Sabtu : 08.00-11.00 Wib
Jam Buka Pelayanan
Senin s/d Kamis : 08.00-14.00 Wib
Jumat : 08.00-11.00 Wib
Sabtu : 08.00-12.30 Wib
Istirahat (Senin-Kamis): setiap 12.00-13.00
Hari Minggu dan hari Besar Nasional : Libur
Pelayanan di alihkan Ke UGD 24 Jam


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No
73tahun 2022
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


1. Pemeriksaan Kesehatan ibu Bersalin 2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 3. Pelayanan kesehatan reproduksi 4. Pelayanan bayi baru lahir

1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Informasi
3. Email
asamkumbang.puskesmas@gmail.com,
4. WA : -
5. website:-,
6. Instagram : puskesmas_asamkumbang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"