Instalasi Radiologi

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  • Pasien Rawat Jalan (UMUM)
    1. Pasien mendaftar ke TPP untuk mendapatkan nomer Register
    2. Pasien Menuju ke POLIKLINIK yang dituju, dan mendapatkan pengantar pemeriksaan radiologi
    3. Pasien membawa Pengantar Pemeriksaan Radiologi kemudian mendaftar di loket Administrasi radiologi
  • Pasien Rawat Jalan (BPJS)
    1. Pasien mendaftar ke TPP (Tempat Pendaftaran pasien) dengan membawa rujukan dari FASKES I dan mendapatkan SEP (Surat Elegibilitas Peserta)
    2. Pasien Menuju ke POLIKLINIK yang dituju, dan mendapatkan pengantar pemeriksaan radiologi
    3. Pasien membawa Pengantar Pemeriksaan Radiologi kemudian mendaftar di loket Administrasi radiologi
  • Pasien Rawat Inap
    1. Petugas dengan membawa pengantar dari Ruangan Rawat Inap
    2. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan
    3. Petugas datang ke Instalasi Radiologi dengan membawa pengantar dari Ruangan Rawat Inap
    4. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan

  1. Pasien / keluarga melakukan pendaftaran
  2. Pasien / keluarga mendapatkan SEP untuk pasien BPJS dan penjamin lainnya
  3. Pasien / keluarga melakukan pembayaran pendaftaran di bank jatim (untuk pasien umum)
  4. Pasien / keluarga mendapatkan kwitansi (untukpasien umum)
  5. Pasien disiapkan untuk pemeriksaan radiologi dan menandatangani persetujuan tindakan
  6. Radiografer melakukan screening sebelum dilakukan pemeriksaan radiologi
  7. Radiografer melakukan pelayanan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan
  8. Selama proses pemeriksaan dilakukan dengan pengawasan dari dokter spesialis radiologi
  9. Setelah selesai proses pemeriksaan radiologi, radiografer melakukan identifikasi dan evaluasi hasil radiografi

30 Menit

Biaya tindakan sesuai dengan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan radiologi konvensional dan USG

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"