Loket Pendaftaran Rawat Jalan

No. SK: 14/SK/PKM.KSL/VII/2023

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Pengunjung
  4. Kartu BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil sesuai nomor urut antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  4. Petugas menanyakan kartu berobat pasien (pasien lama), untuk pasien baru menyerahkan KTP/KK dan Kartu BPJS dan pasien yang tidak memiliki kartu jaminan tersebut termasuk pasien umum
  5. Semua pasien baru dibuatkan status rekam medis baru
  6. Petugas mengambil map pasien sesuai dengan nomor rekam medis
  7. Petugas mengarahkan pasien ke poli tujuan dengan membawa berkas rekam medis pasien

5 Menit

  • Gratis pasien KIS dan KTP setempat
  • Pasien umum mendapat tarif Rp 10.000 sesuai Perda Manggarai Timur No 6 Tahun 2021

Pelayanan Pendaftaran

  1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui
  • SMS/ WA 0878 4295 6978
  • email : puskesmaskisol19@gmail.com
  • facebook : UPTD Puskesmas Kisol
  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran Rawat Jalan"