1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan
kondisi pasien dan jenis tindakan
Umum : Sesuai Perda Kab Sampang Nomor 13 tahun 2022
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017
Pelayanan Kesehatan darurat, Pelayanan tindakan medis sederhana dan Rujukan ke Rumah Sakit
1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Informasi
3. MOLI (media One Klik)
4. Telpon : 081999058785
5. WA 087861776615
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store