Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat Dukcapil Ngawi

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Fotokopi KK lama
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  3. Penduduk melampirkan KK lama; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.Dinas menerbitkan KK Baru.
  5. CATATAN Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store