Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengantar Pencairan Dana Nagari

  1. Surat Pengantar dari Nagari
  2. Dokumen/Berkas Pendukung (SPP)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Pemerintahan memverifikasi berkas, memintakan paraf dan tandatangan Pejabat Struktural
  3. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi/ Surat Pengantar kepada pemohon

1 (satu) Jam Penyeselesaian

Tidak dipungut biaya

Surat Penyaluran Dana Nagari

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Bayang Alamat Jl. Raya  Padang –         Painan, Kabupaten Pesisir Selatan
2. Kode pos 25652
3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Bayang
4. Melalui Email bayangkantorcamat@gmail.com
5.       Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengantar Pencairan Dana Nagari"