Pengajuan Akte Kematian

No. SK: 188.45/20/35.09.09/2024

  1. - Kartu Tanda Penduduk Asli
  2. - Fotocopy KTP saksi 2 orang berwarna
  3. - Fotocopy KTP pelapor berwarna
  4. - Isi blangko F.2.28
  5. - Surat Kematian dari Kelurahan/Desa/Rumah sakit

  1. a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. b. Penginputan data yang akan diproses
  3. c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian 5 Hari Kerja

a.    Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Penginputan data yang akan diproses

c.    Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082228757212

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.bangsalsari@jemberkab.go.id

6.    SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akte Kematian"