Pelayanan Kegawatdaruratan

  1. Kartu Identitas pasien (KTP/KIA)

15 – 20 menit (sesuai kasus)

Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021 

 a. Oksigenasi per Strip (1 tabung Oksigen = 2000 L = 20 strip): Rp 25.000

 b. Rawat Luka 

 c. ECG : Rp 40.000 

 d. Rawat Luka Ringan : Rp 30.000 

 e. Rawat Luka Sedang :Rp 40.000 

 f. Rawat Luka Berat (Bakar, Gangren, dll) : Rp 50.000 

 g. Nebulizer per kali : Rp 30.000 

 h. Angkat jahitan < 10>

 i. Angkat jahitan > 10 jahitan Rp : 53.000 

 j. Jahit Luka <10>

 k. Jahit Luka>10 jahitan : Rp. 50.000

 l. Pengambilan Corpal alienum (benda asing) tanpa penyulit : Rp 35.000 

 m. Pengambilan Corpal alienum (benda asing) dengan penyulit : Rp 40.000 

 n. Surat Keterangan Istirahat karena Sakit/Surat Keterangan Berobat : Gratis

 o. Surat Rujukan : Gratis

Konsultasi Dokter , Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Berobat, Surat Keterangan Istirahat

1. Email : puskesmasdimong@gmail.com 

 2. Telp : 0858 8888 7620 

 3. Melalui kotak saran dan Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"