Kesga

No. SK: 188/20/PKM/2024

  • Pelayanan Kesga
    1. Pasien terdaftar dalam sistem Rekam Medis Elektronik

  • Pelayanan Kesga
    1. Pasien menunggu antrian pelayanan kesga
    2. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
    3. Pasien emergency, didahulukan
    4. Petugas / Bidan memastikan ketepatan identitas pasien
    5. Anamnese dan pemeriksaan tanda vital dilakukan oleh petugas / Bidan.
    6. Petugas / Bidan melakukan pelayanan Kesga (pelayanan ANC terpadu , Imunisasi , KB , Kespro, Caten , Tindik bayi )
    7. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (pemeriksaan laboratorium).
    8. Rujukan internal dan eksternal bila diperlukan.
    9. Penanganan tindakan bila diperlukan.
    10. Pemberian tatalaksana sesuai dengan kondisi pasien

30 Menit

Sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 2024

Pelayanan Kesga ( Pelayanan ANC , Imunisasi , KB , Kespro, Caten , Tindik bayi)

Email : puskesmaspakem.sleman@gmail.com Telepon: (0274) 8955591 Hp : 089604264466 Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesga"