Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KI-KB, Anak, Gigi dan Mulut, UGD, Rawat Inap, dan VK

  1. 1. Pasien dari unit pelayanan diarahkan ke ruang pelayanan laboratorium 2. Pasien menuju ke pelayanan laboratorium menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratoium 3. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan laboratorium 4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 5. Petugas melakukan pengambilan sampel 6. Petugas memproses hasil pemeriksaan laboratorium 7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada form hasil 9. Petugas memberikan form hasil pemeriksaan kepada pasien atau keluarga pasien untuk selanjutnya diberikan kepada dokter untuk pasien rawat jalan 10. Untuk pasien rawat inap, UGD, atau VK, petugas laboratorium menyerahkan form hasil kepada perawat atau bidan yang bertugas di tempat tersebut

30 120 menit 


Pasien BPJS : GRATIS

Pasien Umum :  sesuai jenis pelayanan yang dilakukan berdasarkan Perbup Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2023

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

1. Kotak pengaduan dan saran

2. SMS : 0823-3272-2252 

3. WA : 0817-9399-673 

4. Link : https://bit.ly/PengaduanPkmJrengik

5. Email : pkmjrengik.spg@gmail.com

6. Website : https://sampangkab.go.id/pkmjrengik

7. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

8. Instagram : puskesmasjrengikspg

9. Facebook : Uptd Puskesmas Jrengik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"