Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Wakaf Tanah

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Surat Tanah

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. Petugas memproses Permohonan Surat Kerelaan Tanah untuk Fasilitas Umum
  4. Petugas menyerahkan Surat Permohonan Kerelaan Tanah yang sudah disahkan kepada pemohon

1 (satu) Jam Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat Kerelaan Tanah untuk Fasilitas Umum

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Bayang Alamat Jl. Raya  Padang –         Painan, Kabupaten Pesisir Selatan
2. Kode pos 25652
3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Bayang
4. Melalui Email bayangkantorcamat@gmail.com
5.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Wakaf Tanah"