Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  4. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Sampang 13 tahun 2022

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital
  2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

5 Menit

Umum : Sesuai Perda No 13 tahun 2022 

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1. Kotak Saran 

2. Petugas di Meja Informasi

3. MOLI (media One Klik) 

4. Telpon : 081999058785 

5. WA 087861776615

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"