Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  1. 1. KTP / KK (Pasien Baru belum pernah berobat ke puskesmas Gandusari)
  2. 2. Kartu Berobat ( Pasien Lama)
  3. 3. Kartu BPJS

  1. Petugas melakukan skreening terhadappasien
  2. Petugas menanyakan nomor rekam medis bagi pasien lama
  3. Petugas memberikan Nomor Antrian kepada pasien
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  5. Petugas meminta kartu identitastas pasien (KTP/KK),KartuBerobatdan KartuBPJS
  6. Petugas melakukan identi?kasi pasien dengan menanyakan nama,alamat,tanggallahir,jenis kelamin,nama KK,nomorHP,keluhanpasien untuk menentukan ruang pelayanan yang dituju.
  7. Bagi pasien baru dilakukan pengisian formulir General Consentdan ditandatangani pasien atau keluarga pasien.
  8. Pasien lama yang tidak membawa kartu berobat,petugas membuatkan kartu berobat baru dengan mencari datanya diaplikasi eLink dan buku bantu
  9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien dan Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk diruangtunggu sampai dipanggil dimasing-masing ruang pelayanan
  10. Petugas menginput data kunjungan pasien diaplikasi eLink
  11. Petugas menuliskan tanggal kunjungan dibuku rekam medis pasien
  12. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

10 Menit


Umum :
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat,
yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS :
Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

1. Kotak Saran
2. email : pkmgandusaritgk@gmail.com
3. Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/
4. Nomor telpon : (0355)-811118
5. Whatshap : 0878-6688-4403


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"