No. SK: 187/054/HK/2022
Jangka waktu penyelesaian layanan persetujuan pemanfaatan Barang milik daerah selama 4 bulan
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Bupati Badung
Email :
asetkabbadung@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Layanan Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
Pelaksana Layananan Bantuan Tidak Terduga
Pelaksana Layanan Pergeseran Anggaran
Pelaksana layanan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah
Pelaksana Layanan Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah