Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 00.8.3.2/ 05 /CMT-TRS/2024

  1. 1.KTP/KK/Dokumen kependudukan pewaris lain
  2. 2.Akta kematian pewaris legalisir
  3. 3. Buku nikah pewaris legalisir atau dokumen lain yang dipersamakan
  4. 4. Akta kematian Ahli waris legalisir (apabila ahli waris meninggal dunia)
  5. 5. Akta kelahiran ahli waris legalisir
  6. 6. KTP Ahli waris
  7. 7. KK Ahli waris legalisir
  8. 8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. 9. Surat pengantar dari Wali Nagari

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

:

:

 

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 16.00 WIB

Setiap 12.00-13.30 wib

Jumat

08.30 – 16.30 WIB

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris

  • Datang Langsung Ke Kecamatan Koto XI Tarusan Alamat Jl. M. Zein, Padang-Painan
  • Kode pos 25654
  • Melalui surat ke alamat Kecamatan Koto XI Tarusan
  • Melalui Email kotoxitarusankecamatan@gmail.com
  • Kontak Saran

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"