Layanan Permohonan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT)

No. SK: 187/054/HK/2022

  1. Surat Permohonan Bantuan Dana Tidak Terduga (BTT)

  1. Pemohon mengajukan rencana kebutuhan BTT
  2. PPKD Melakukan Verifikasi rencana kebutuhan BTT
  3. PPKD melakukan pencairan BTT
  4. Pemohon menerima BTT

jangka waktu penyelesaian permohonan Bantuan Tidak terduga selama 3 hari


Tidak dipungut biaya

Dana BTT

1. www.badungkab.go.id (Lapor!SP4N)

2. Kotak Saran

3. Email : bpkad@badungkab.go.id

4. Telp : 03619009412

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store