No. SK: 188.4/015/406.07/2024
Apabila masyarakat / pemohon dalam
kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang
benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh)
menit di kecamatan.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS
Permohonan Perijinan
melalui system OSS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store