Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Meninggal Dunia

No. SK: 00.8.3.2/ 05 /CMT-TRS/2024

  1. 1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, dokter atau pejabat yang berwenang
  2. 2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
  3. 3. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan
  4. 4. Kutipan Akta Kelahiran asli yang meninggal
  5. 5. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  6. 6. Surat Kuasa pengisian Biodata4 bermaterai Rp. 10.000 bagi4 yang diku4asakan dan Fotocopy KTP P4enerima kuasa
  7. 7. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya; a. Surat Keterangan dari Kepolisian; b. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

2:

:

 

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 16.00 WIB

Setiap 12.00-13.30 wib

Jumat

08.30 – 16.30 WIB

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Meninggal Dunia

  • Datang Langsung Ke Kecamatan Koto XI Tarusan Alamat Jl. M. Zein, Padang-Painan
  • Kode pos 25654
  • Melalui surat ke alamat Kecamatan Koto XI Tarusan
  • Melalui Email kotoxitarusankecamatan@gmail.com
  • Kontak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Meninggal Dunia"