Konsultasi Hukum

  1. KTP / SIM

  1. Mengajukan Permohonan Pelayanan Hukum ke PTSP Kejaksaan Negeri Subulussalam yang berisi permasalahan terkait Perdata tatupun TUN yang dilakukan secara secara tertulis maupun lisan, dan akan diberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) dan apabila pemohon layanan hkum secara lisan, maka pemohon akan diberikan pelayanan saat itu juga.

Jam Pelayanan

Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.sd 16.30 WIB

Jumat    : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB


Tidak dipungut biaya

KONSULTASI HUKUM

email : kejarisubulussalam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"