Pendaftaran Nomor Registrasi Sanggar/komunitas Seni Budaya

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Nama Sanggar/Komunitas
  2. Fotocopy Akte Notaris Pendirianv
  3. Fotocopy Sk Pengurus
  4. Fotocopy AD/ART
  5. Fotocopy Ktp dan KK Pengurus
  6. Foto Ketua Sanggar/Komunitas : 3X4 cm sebanyak 1 Lembar
  7. Mengisi Formulir Isian Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Lembaga Kebudayaan

Karena pendaftaran Nomor Registrasi Sanggar/Komunitas Seni Budaya melalui Online

Tidak dipungut biaya

Nomor Registrasi Sanggar/Komunitas Seni Budaya

Melalui kotak saran

2. Melalui website: disdikbud.mubakab.go.id 

3. Melaluiemail :disdikbud@mubakab.go.id 

4. MelaluiMedsos: Facebook: Diknas  PendidikanNasionalKabupatenMus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui website: disdikbud.mubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nomor Registrasi Sanggar/komunitas Seni Budaya"