Izin Besuk Tahanan

  1. KTP / SIM

  1. Pemohon mendatangi Pos kamdal untuk kemudian diarahkan ke petugas PTSP; 2. Petugas PTSP mengarahkan Pemohon kepada Staf Pidum/Pidsus; 3. Staf Pidum/Pidsus meminta identitas pemohon dan menanyakan kepada pemohon atas nama tersangka/terdakwa yang akan dibesuk untuk memastiakn masih bersetatus tahanna Kejaksaan ; 4. Staf Pidum/Pidsus mempersilahkan pemohon untuk menunggu agar dibuatkan surat Izin Besuk Tahanan tersebut; 5. Staf menyerahkan surat Izin besuk tahanan kepada Pemohon yang telah disetujui oleh Kepala Seksi Tinda Pidana Umum/Khusus.

Jam Pelayanan

Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.sd 16.30 WIB

Jumat    : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Izin Besuk Tahanan

email : kejarisubulussalam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Besuk Tahanan"